(EDUKASI) HUKUM KHITAN

(EDUKASI) HUKUM KHITAN

Hallo Bunda Sahabat Annisa ๐Ÿ’–

Khitan atau sirkumsisi pada bayi laki-laki adalah prosedur medis untuk mengangkat kulit kulup yang menutupi kepala penis. Selain menjadi bagian dari tradisi atau agama di banyak budaya, khitan pada bayi laki-laki juga memiliki berbagai manfaat kesehatan yang telah diakui secara medis. Berikut adalah beberapa manfaat khitan pada sikecil :
1. Kebersihan Lebih Mudah Terjaga
2. Menurunkan Risiko Infeksi Saluran Kemih (ISK)
3. Mengurangi Risiko Penyakit Menular Seksual di Masa Depan
4. Menurunkan Risiko Fimosis dan Parafimosis
5. Risiko Kanker Penis Lebih Rendah

Ada juga loh bund yang khitan sejak bayi, Mengapa Khitan pada Bayi?
Melakukan khitan saat bayi memiliki beberapa keuntungan dibandingkan di usia yang lebih tua:
1. Penyembuhan Lebih Cepat: Bayi memiliki proses penyembuhan yang lebih cepat dibandingkan anak yang lebih besar atau orang dewasa.
2. Risiko Komplikasi Lebih Rendah: Dengan teknik medis modern, prosedur pada bayi umumnya aman dengan komplikasi minimal.
3. Minim Trauma Psikologis: Bayi lebih kecil kemungkinannya untuk mengingat prosedur tersebut dibandingkan anak-anak yang lebih tua.

Kabar baiknya, RSIA Annisa juga memfasilitasi Para Bunda jika ingin melakukan Khitan, dilakukan oleh tenaga medis berpengalaman ๐Ÿ’–
Info Lebih Lanjut, Bunda bisa hubungi Info Layanan Anak di bawah iniย 

Info Layanan Anak bersama Bidan Eka
https://wa.me/6282288348643

*RSIA Annisa* ย 
Solusi kesehatan lengkap untuk Ibu Hamil dan Si Kecil! ๐Ÿ’–

Khitan, Syariat Nabi Ibrahim Alaihissallam
Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Taโ€™ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai โ€œkalimatโ€ (perintah dan larangan). Beliau Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Taโ€™ala sebagai panutan dan imam seluruh alam. Dalam surat al Baqarah Allah Subhanahu wa Taโ€™ala berfirman :

ูˆูŽุฅูุฐู ุงุจู’ุชูŽู„ูŽู‰ ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ูŽ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ุจููƒูŽู„ูู…ูŽุงุชู ููŽุฃูŽุชูŽู…ู‘ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฌูŽุงุนูู„ููƒูŽ ู„ูู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู…ูŽุงู…ู‹ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽู…ูู†ู’ ุฐูุฑู‘ููŠู‘ูŽุชููŠ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽู†ูŽุงู„ู ุนูŽู‡ู’ุฏููŠ ุงู„ุธู‘ูŽุงู„ูู…ููŠู†ูŽ

โ€œDan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: โ€œSesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusiaโ€. Ibrahim berkata: โ€œ(Dan saya mohon juga) dari keturunankuโ€. Allah berfirman: โ€œJanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalimโ€. [al Baqarah/2 : 124].

Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata :

ุงู„ููุทู’ุฑูŽุฉู ุฎูŽู…ู’ุณู : ุงู„ุฎูุชูŽุงู†ู ูˆูŽุงู„ุงุณู’ุชูุญู’ุฏูŽุงุฏู ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ุฅูุจู’ุทู ูˆูŽุชูŽู‚ู’ู„ููŠู’ู…ู ุงู„ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑู ูˆูŽู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู

โ€œLima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumisโ€œ.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2735-hukum-khitan.html

ย